Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Simak! Ini Contoh Perhitungan TER PPh 21 Terbaru 2024

Medcom • 22 Juni 2024 17:00
Jakarta: Aturan baru Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).
 
Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diluncurkan pada akhir Desember 2023 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Namun, tak sedikit masyarakat yang bingung dan bertanya-tanya jika pajak ini adalah pajak jenis baru atau biaya pajak yang bertambah.
 
PPh Pasal 21 yang sebelumya dinilai rumit hingga menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan. Hadirnya skema TER PPh 21 menyederhanakan perhitungan yang cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang tiap Januari-November.
 
Sederhananya, skema TER tetap memperhitungkan komponen pengurangan penghasilan seperti biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP, dan lainnya. Aturan teknis terkait TER PPh Pasal 21 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
 
TER dibagi menjadi dua jenis, yaitu bulanan dan harian. TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. Sementara itu, TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan ataupun borongan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai tidak tetap.
 

Tiga kategori TER

 
TER bulanan juga terbagi menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut.
 
1. Kategori A, diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus PTKP: tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan sebanyak satu orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER perbulan mulai dari nol persen untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
 
2. Kategori B, diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus PTKP: tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1). kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2). TER yang berlaku mulai dari nol persen untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.
 
3. Kategori C, diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus PTKP: kawin dengan tanggungan 3 orang (K/3). TER bulanan mulai dari nol persen untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.
 
Untuk mengetahui range atau lapisan tarif efektif bulanan untuk per kategori dapat diketahui lebih lanjut dalam Lampiran PP 58/2023.
 
Baca juga: Menuai Kritik, Menkeu: PPN 12% Tahun Depan Bergantung Pemerintahan Baru
 

TER pada pegawai tidak tetap

 
Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap TER yang berlaku adalah yang harian dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.
 
Tarif efektifnya adalah sebesar nol persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.
 
Misalnya, contoh perhitungannya adalah karyawan tetap dengan penghasilan sebulan Rp12 juta memiliki status PTKP K/1, maka karyawan tersebut menggunakan tarif efektif kategori B.
 
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang masa pajak Januari sampai dengan November cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dikali tarif efektif kategori B, yaitu Rp12 juta dikali tiga persen. Dengan itu, ia dikenakan PPh Pasal 21 sebesar Rp360 ribu setiap masa pajak, selain Desember.
 
Sedangkan, untuk PPh Pasal 21 terutang masa Desember, pertama dengan mencari PPh Pasal 21 setahun yang dihitung dengan skema lama, yaitu penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan dan PTKP K/1 (Rp63 juta), kemudian dikalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 12 ayat (1) huruf a.
 
Lalu, dikurangkan dengan Pph Pasal 21 masa pajak Januari-November yang sudah dihitung dengan skema TER sebelumnya sehingga mendapatkan hasil PPh Pasal 21 untuk masa Desember.
 
Pada intinya, total potongan pajak yang harus dibayarkan pekerja selama setahun akan tetap sama dengan metode yang sudah berlaku selama ini karena tetap memperhitungkan PTKP dan beberapa komponen pengurang lainnya. Namun, hal tersebut cukup dilakukan sekali saja, yaitu pada akhir tahun. (Keizya Ham)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan