Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.
Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.

Butuh Tambahan Dana Cadangan Rp635 Miliar, Kemenkeu 'Minta Izin' DPR

Antara • 02 Juli 2024 16:42
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah atau dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar.
 
"Masih terdapat kekurangan sebesar Rp635 miliar. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami mohon persetujuan DPR Komisi XI untuk kiranya bisa memberikan persetujuan tambahan anggaran," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
 
Suminto menjelaskan tambahan anggaran itu diperlukan untuk memastikan akumulasi dana cadangan secara aktuaris memenuhi kebutuhan sesuai dengan model yang dimiliki oleh Kemenkeu, sehingga jumlahnya mencukupi ketika terjadi klaim.

"Kami sampaikan ini terkait dengan proyek-proyek eksisting yang sudah diberikan penjaminan pemerintah, bukan untuk proyek baru," tegas dia.
 

Masih punya Rp12,21 triliun


Adapun, dana cadangan penjaminan telah disiapkan oleh pemerintah sejak 2013, dengan total dana per April 2024 mencapai Rp12,21 triliun.
 
Dana itu terdiri dari rekening dana cadangan penjaminan pemerintah untuk cadangan penjaminan infrastruktur sebesar Rp5,99 triliun dan cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp5,81 triliun. Kemudian, rekening dana jaminan pembiayaan infrastruktur daerah senilai Rp407 miliar.
 
Hingga sejauh ini, belum pernah terjadi klaim atas penjaminan pemerintah, sehingga akumulasi saldo tercatat sebanyak Rp12,21 triliun masih dalam kondisi utuh.
 
Baca juga: Menkeu Minta PNM Sebesar Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN
 

Outstanding penjaminan infrastruktur capai Rp364,8 triliun


Namun, menurut Suminto, nilai outstanding penjaminan aktif terbilang besar. Outstanding penjaminan infrastruktur telah mencapai Rp364,8 triliun yang mencakup sejumlah proyek besar, termasuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digarap oleh PT PLN (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero).
 
Adapun outstanding penjaminan program PEN mencapai Rp29,8 triliun, di antaranya untuk kredit modal kerja UMKM senilai Rp14,9 triliun, korporasi Rp3,3 triliun, dan BUMN Rp1,6 triliun.
 
"Kami sebagai pengelola penjaminan pemerintah memastikan dana cadangan penjaminan itu cukup, untuk memberikan kepercayaan kepada investor dalam hal terjadi gagal bayar, kewajiban pemerintah atas penjaminan pemerintah itu dapat ditunaikan," tegas Suminto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan