Gedung Kemenko Perekonomian. FOTO: Setkab
Gedung Kemenko Perekonomian. FOTO: Setkab

Pemerintah Klarifikasi Beredarnya Draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja

Angga Bratadharma • 22 Januari 2020 09:42
Jakarta: Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penciptaan Lapangan Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian perlu menjelaskan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.
 
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan draft RUU yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja', sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'. Artinya apabila ada draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draft RUU dari pemerintah.
 
"Dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Selain itu), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apapun sampai proses pembahasan selesai," kata Susiwijono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Kemudian, sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang (UU), pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional. Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
 
"Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI," ucap Susiwijono.
 
Susiwijono menambahkan Presiden akan menyampaikan Surpres kepada Ketua DPR RI, disertai draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan. Pemerintah tetap memerhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan kepada Ketua DPR RI.
 
Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan