"Itu bukan mengikuti rumus tapi rumus itu sebagai titik berangkat setelah itu terjadi nego. Serikat buruhnya minta lebih dari 8,5 persen dan menimbulkan ketidakpastian," katanya kepada Medcom.id saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Kondisinya akan berbeda ketika pemerintah telah mengeluarkan rumus kebijakan upah dengan perhitungan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu akan memberikan kepastian bagi dunia usaha. "Kalau itu jadi rumus dan diikuti, semua sepakat maka itu justru akan mengurangi ketidakpastian," imbuh dia.
Meski demikian, pelaku usaha tetap akan kesulitan melakukan ekspansi bisnis maupun mendorong produksi lantaran revenue dialokasikan untuk membayar gaji karyawan. Industri pun dikhawatirkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau bahkan melakukan mobilisasi ke luar negeri. "Dalam lima tahun terakhir sektor manufaktur bukan menambah karyawan tapi malah mengurangi pekerja," pungkas dia.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober lalu, kenaikan UMP tersebut dihitung berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumus kenaikan upah itu pun telah diatur dalam PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat (1) dan ayat (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id