Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harga mobil mewah bisa naik hingga 200 persen dari harga semula. Selain tarif PPh 22 dinaikkan, mobil mewah juga dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.
"Kita sebutkan PPh pasal 22 sebesar 2,5-7,5 persen dipollin jadi 10 persen. Jadi mobil mewah masuk ini bayar 125 persen, plus bea masuk 10 persen, plus (PPh) 10 persen, maka itu naik 195 persen dari harganya," kata dia di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Dirinya menambahkan impor mobil mewah memang tidak dibutuhkan oleh masyarakat di dalam negeri. Terlebih saat ini tekanan global membuat rupiah mengalami depresiasi terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta menyebabkan defisit neraca perdagangan dan defisit neraca berjalan (CAD).
Selain mobil mewah, pemerintah juga menaikkan tarif PPh 22 untuk 1.147 barang lainnya seperti motor besar, barang elektronik, keperluan sehari-hari, serta peralatan masak/dapur, bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual, produk tekstil yang sudah semuanya bisa diproduksi di dalam negeri.
Dengan perbedaan kenaikan tarif PPh menjadi 7,5 persen hingga 10 persen, maka Sri Mulyani menyebut harga barang-barang tersebut. Bukan hanya itu, pelemahan rupiah terhadap dolar juga akan membuat barang tersebut lebih mahal sehingga memberi peluang bagi produksi dalam negeri.
"Impor selain dolar mahal depresiasinya sekiar delapan persen, plus PPh 7,5 persen, perbedaannya sudah mendakati 15 persen bahkan 20 persen. Maka kita berharap produksi dalam negeri bisa mengganti produk itu, dan ini bisa dianggap sebagai pemihakan bagi industri dalam negeri," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News