"Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Meski begitu, Sri Mulyani menyebut, perubahan layer dari tarif PPh orang pribadi ini tidak akan banyak berpengaruh kepada masyarakat. Pasalnya ia menilai hanya segelintir orang saja yang masuk dalam kategori berpendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
"Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini. Mayoritas masyarakat Indonesia masih tidak berubah dari sisi braket maupun tarifnya," ungkap dia.
Rencananya perubahan layer tarif PPh orang pribadi ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Didalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News