Ilustrasi perkebunan tembakau. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi perkebunan tembakau. Foto: Medcom.id.

Rencana Revisi PP 109/2012 Ditolak karena Bisa Merugikan Petani Tembakau

Eko Nordiansyah • 23 Juli 2021 12:24
Jakarta: Sejumlah kepala daerah menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Rencana revisi ini dinilai akan berdampak kepada keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
 
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan posisi tembakau saat ini dalam kondisi dilematis sehingga revisi PP 109/2012 tidak bijak seandainya diberlakukan pada masa sekarang. Apalagi saat ini IHT tengah mengalami tekanan imbas penerapan pembatasan aktivitas untuk penanganan pandemi covid-19.
 
"Dipertahankan kayaknya mau mati, tidak dipertahankan banyak masyarakat yang masih bergantung hidupnya dari bertani tembakau. Nah ini yang harus kita sikapi secara bijak," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat, 23 Juli 2021.

Menurutnya, tanpa revisi PP tersebut saja petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif cukai tahun lalu. Ia menilai saat ini urgensi untuk melakukan revisi PP 109/2012 tidak ada, apalagi pada musim tanam yang meragukan seperti ini.
 
Baddrut juga menyatakan, penurunan prevalensi merokok sebagaimana tujuan dari revisi PP 109/2012 ini sejatinya lebih efektif melalui jalur pendidikan bukan larangan iklan. Pasalnya efektivitas gambar dan pelarangan iklan rokok tidak terlalu baik dalam menurunkan prevalensi merokok.
 
"Karena prevalensi merokok lebih efektif dengan pendidikan, perilaku hidup serta lingkungan yang baik. Anda tidak mungkin tidak merokok karena lingkungan anda adalah perokok, kecuali anda sadar bahwa merokok itu tidak baik dimana ini didapat dari pengetahuan dan perilaku individual," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, keberlangsungan kehidupan rakyat harus didahulukan pada masa pandemi ini. Revisi peraturan perlu dikaji ulang dengan memikirkan kemaslahatan masyarakat petani tembakau dan keberlangsungan IHT karena berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.
 
"Bagaimana pun petani tembakau kita berkontribusi cukup besar terhadap APBD kita, termasuk IHT nya. Petani tembakau kita berkontribusi besar secara tidak langsung terhadap perputaran ekonomi di Pamekasan dan terhadap APBD yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau," tegas dia.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung sebelumnya juga menyampaikan hal serupa. Pemkab Temanggung meminta pemerintah pusat agar membatalkan rencana revisi PP 109/2012. Sebab semakin dibatasinya turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun.
 
"Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh pemerintah pusat," ujar Bupati Temanggung M Al Khadziq.
 
Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyebut, jika revisi dilakukan saat ini, petani Jombang tidak siap. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan efek domino yang luar bisa, termasuk merugikan petani tembakau.
 
"Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 dikaji kembali sambil menunggu kesiapan petani. Jika revisi dilakukan saat ini, yang tidak siap adalah petaninya. Apalagi selama ini IHT telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan