Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan bahwa PP 109 tahun 2012 masih relevan sehingga tidak perlu direvisi. Menurut dia, pemerintah tinggal memperkuat implementasi aturan yang ada dibandingkan harus merevisinya lagi.
"Berdasarkan arahan dari Pak Menko, memang intinya PP 109/2012 itu masih relevan dan komplet, hanya saja bagaimana implementasinya menjadi krusial. Jadi pimpinan menyampaikan bahwa belum ada tuntutan urgen untuk merevisi PP 109/2012 saat ini," ujarnya dalam webinar, Kamis, 29 Juli 2021.
Kemenko Perekonomian juga mempertimbangkan sektor industri yang tertekan, khususnya di tengah pandemi covid-19 yang belum teratasi. Selain itu, pemerintah fokus menurunkan kasus harian covid-19 melalui pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami selesaikan dulu pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Khususnya industri tembakau kami berharap tidak berdampak terlalu dalam untuk industri sehingga produksi tembakau dan harganya bisa terjaga," ungkapnya.
Atong mengatakan pihaknya melihat tidak ada urgensi dari revisi PP 109/2012 karena pada dasarnya peraturan tersebut masih ideal untuk mengatasi masalah kesehatan. Pemerintah juga fokus pada upaya penurunan konsumsi dan prevalensi rokok terhadap anak.
Data Badan Pusat Statistik yang berbasis pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan adanya penurunan angka prevalensi merokok pada anak. Pada 2018, prevalensi merokok anak sebesar 9,65 persen, kemudian turun menjadi 3,81 persen di tahun lalu.
Adapun, wacana revisi PP 109/2012 memicu pro dan kontra dari berbagai pihak. Poin revisi yang diusulkan dalam rancangan revisi adalah tentang perbesaran gambar peringatan kesehatan yang saat ini sudah 40 persen pada kemasan rokok agar menjadi 90 persen. Revisi juga mengusulkan agar melarang adanya bahan tambahan pada produk rokok.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang ingin meningkatkan di satu sisi kepentingan yakni kesehatan. Namun ia menyebut, revisi PP 109/2012 saat ini tidak tepat dilakukan mengingat pemerintah tengah fokus pada upaya penanganan pandemi.
"Tapi memang perlu diseimbangkan aspek-aspek ini. Penurunan produksi berdampak terhadap bahan baku, harga, dan sebagainya. Usaha pemerintah untuk survival jangan diganggu oleh pembicaraan (revisi) ini. PP 109/2012 ini sudah cukup," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News