Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, penetapan PMK tentang aglomerasi pabrik hasil tembakau diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengusaha barang kena cukai (BKC).
"Kami berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan UMKM, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terutama terkait program pembinaan industri," ujar Encep dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 Juli 2023.
Aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau.
"Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tuturnya.
Baca juga: Selisih Tarif Cukai Bikin Masyarakat Beralih ke Rokok Murah |
Penjelasan aturan
Adapun aglomerasi pabrik dapat dilaksanakan pada empat tempat, yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.
Kegiatan yang dapat dilakukan di tempat aglomerasi pabrik meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan BKC berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.
Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.
"Kedua, produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari," terangnya.
Penyelenggara aglomerasi pabrik harus memenuhi persyaratan tempat aglomerasi pabrik, persyaratan penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara. Bagi penyelenggara aglomerasi pabrik yang telah memenuhi persyaratan harus menyampaikan permohonan dan melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama tempat usaha tersebut dijalankan.
Pengusaha pabrik hasil tembakau yang akan menjalankan kegiatan usaha pada aglomerasi pabrik hasil tembakau wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
"Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha pabrik hasil tembakau harus mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan juga melakukan pemaparan proses bisnis," jelas Encep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News