Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : AFP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : AFP.

Tak Cuma PNS, Presiden, Wapres, hingga Menteri Juga Bakal Terima Gaji ke-13

Eko Nordiansyah • 21 Juni 2022 13:33
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan pada bulan depan. Tak hanya itu, gaji ke-13 ini juga diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, hingga para menteri.
 
Aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
 
Dilansir dari PMK tersebut, Selasa, 21 Juni 2022, pemberian gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Lalu siapa saja yang menerima gaji ke-13?
 
Pertama, aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
 
Aparatur Negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara itu, Pejabat Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan, Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
 
Kemudian ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan