Sri Mulyani mengatakan tindak kriminal di bidang lingkungan merupakan kejahatan terbesar ke-3 yang menggunakan money laundry dan ilegal financing lainnya. Menurutnya, keterlibatan PPATK juga untuk menghindari pencucian uang yang bersumber dari perdagangan karbon (carbon trade).
"Saya berharap PPATK semenjak awal karena kita sedang menyusun peraturan-peraturannya bisa terlibat secara langsung, sehingga memahami desain dan nature dari peraturan mengenai perdagangan karbon. Salah satu instrumennya adalah pajak karbon," kata dia dalam PPATK 3rd Legal Forum, Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam menyusun aturan terkait pajak karbon, ia menyebut, perlu memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi. Salah satunya kebocoran dari perdagangan karbon dan bahkan ilegal trading yang sangat erat dengan tugas PPATK untuk bisa ikut mencegah atau mendisrupsi.
Selain PPATK, Sri Mulyani mengatakan kerja sama dari aparat penegak hukum, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan juga sangat dibutuhkan. Hal ini karena hubungan kegiatan ekonomi tidak akan berhenti. Terlebih kejahatan perdagangan karbon yang tidak ada batas negara atau borderless.
"Yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana membedakan antara yang legitimate dengan yang illegitimate tanpa membuat ekonominya terbebani dengan biaya enforcement dan compliance yang berat," jelas dia.
Kegiatan kejahatan lingkungan menjadi kerugian sebuah negara tidak hanya dari sisi keuangan namun juga rusaknya lingkungan. Untuk itu ia berharap, Indonesia mampu menangani tindakan ilegal yang merugikan tidak hanya keuangan tapi merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut.
"Jadi kerugian untuk sebuah negara tidak hanya dari sisi keuangan, namun juga dari sisi rusaknya lingkungan. Karena begitu besarnya kerusakan dari kerusakan lingkungan ini, maka ini menjadi salah satu fokus untuk bisa menanganinya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id