Di awal pandemi pada 2020 lalu, pemerintah hanya memberikan THR kepada aparatur negara tertentu yakni pejabat eselon II ke bawah serta pensiunan saja. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara pada 2021, THR dan gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Kebijakan ini mempertimbangkan pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan dilansir di Jakarta, Minggu, 17 April 2022.
Tahun ini, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Basis pembayaran THR tahun ini adalah penghasilan pada April 2022, sedangkan basis pembayaran gaji ke-13 tahun ini adalah penghasilan pada Juni 2022. Rencananya pencairan THR akan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Namun dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, maka dapat dibayarkan sesudah Idulfitri.
"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran THR bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idulfitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita," pungkasnya.