"Tidak ada, yang ada kan gemstone atau batu permata, safirm, rubi. Batu akik ya tidak (kena pajak) lah," tukas Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Wahju K Tumakaka di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Wahju meluruskan, yang dikenakan pajak yakni badan usaha yang menjual batu akik tersebut atau sama halnya dengan pengusaha dibidang lainnya. Sehingga yang dikenakan pajaknya bukan pada barangnya, namun lebih pada pengusahanya.
"Kalau batu akik harganya Rp1 miliar yang jualan kan dapat penghasilan, itu bayar penghasilannya, bukan karena batu akiknya," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan tidak ada perluasan objek atau pun kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif PPnBM yang diberlakukan masih sama seperti yang berlaku sekarang.
"Mau batu akik kek, batu kali kek, enggak ada perluasan. Yang ada pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar lima persen," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News