Pekan lalu, Airlangga sudah menyampaikan hal itu pada Sri Mulyani dalam rapat koordinator terbatas (rakortas).
"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," kata Susiwijono, dilansir dari Mediaindonesia.com, Senin, 19 April 2021.
Proses pencairan, ujar Susiwijono, tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan. "Pada Rakortas Menteri beberapa hari lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut," jelasnya.
Hal itu dibenarkan oleh Airlangga. Sudah ada aturan yang diteken untuk pemberian THR pada para pekerja, PNS, dan TNI/Polri.
"Sebagai pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 19 April 2021.
"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," tambah Airlangga.
Jika dihitung, seharusnya hari ini, Rabu, 28 April 2021, THR sudah bisa diterima. Namun, belum ada pengumuman resmi terkait hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News