Ilustrasi. FOTO: MI/ATET DWI PRAMADIA
Ilustrasi. FOTO: MI/ATET DWI PRAMADIA

Modal LPI Dipenuhi Bertahap

M Ilham Ramadhan • 18 Desember 2020 09:00
Jakkarta: Pemerintah merampungkan tiga aturan terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tiga aturan itu terdiri atas dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (keppres).
 
"Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait dengan LPI," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, seperti dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 18 Desember 2020.
 
Produk hukum pertama ialah PP 73/2020 tentang Modal Awal LPI. Dalam peraturan itu dijelaskan modal awal LPI ialah sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari APBN 2020. PP itu juga mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan. Produk hukum kedua ialah PP 74/2020 tentang LPI.

Dalam PP tersebut, kata Rahayu, mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik lembaga sejenis di dunia. Prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap dikedepankan. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur.
 
"Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk dewan penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur," tukasnya.
 
Melalui PP itu pula ditetapkan modal LPI sebesar Rp75 triliun dan Rp15 triliun di antaranya bersumber dari APBN 2020 sesuai dengan PP 73/2020. LPI juga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.
 
Produk hukum ketiga ialah Keppres 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dan Unsur Profesional. Melalui beleid itu, panitia seleksi (pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota dewan pengawas LPI dari unsur profesional.
 
Adapun susunan keanggotaan pansel tersebut, yakni Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota serta empat anggota lainnya, yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmodjo, dan Muhammad Chatib Basri.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan LPI akan berfungsi mengelola investasi serta bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
 
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
 
Sebelumnya, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan USD2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan USD4 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan