Rencananya akan ada 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Seluruh aturan ini ditargetkan bisa rampung selama tiga bulan.
Dilansir Medcom.id, Selasa, 10 November 2020, kedelapan draf RPP tersebut antara lain RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta RPP Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Kemudian ada RPP Tentang Lembaga Pengelola Investasi, RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, dan RPP tentang Informasi Geospasial Pelaksanaan Cipta Kerja.
Kedelapan draf ini diunggah di portal resmi uu-ciptakerja.go.id tidak sekaligus, melainkan dilakukan sejak 6 November 2020 lalu sampai dengan hari ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat.
"Untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia dalam keterangan resminya, Senin, 9 November 2020.
Saat ini 19 Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi penanggung jawab dari draft RPP maupun RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News