Sesuai amanat UU 17/2003, Bambang menjelaskan, bahan-bahan tersebut dikenal sebagai Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2017 beserta rencana kerja pemerintah (RKP) 2017.
"Tentunya di dalam pembahasan nanti kita belum membicarakan angka detail dan penetapan APBN sendiri. Karena APBN baru diajukan Agustus," ungkap Bambang, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Saat ini, dirinya hanya bisa menyampaikan bahwa beberapa arah kebijakan fiskal untuk 2017 akan tetap melakukan defisit anggaran (budget deficit).
"Budget deficit ini diutamakan karena kita ingin kebijakan fiskalnya ekspansif, terutama untuk memberikan stimulus bagi perekonomian. Selain itu, kita akan memperkuat masalah pembiayaan anggaran," tambahnya.
Dia mencontohkan misalnya untuk pembiayaan tanah, dalam bentuk PMN di dalam lembaga manajemen aset negara, untuk sejuta rumah PMN pada BLU, dana perumahan, dan juga PMN untuk BPJS Kesehatan dalam rangka menjaga sustainabilitas BPJS Kesehatan.
Sementara dari segi pendapatan, dia berharap berlakunya tax amnesty pada tahun ini, maka tax base di 2017 bisa terjaring lebih besar. Otomatis, lanjut dia, penerimaan negara menjadi lebih pasti dan lebih tinggi.
Sedangkan dari segi belanja, ujar dia, belanja prioritas akan tetap ditekankan oleh Presiden melalui money follow programme. Intinya, jelas Bambang, ini merupakan pola belanja kementerian lembaga (K/L) yang terstruktur. Sehingga fokus di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, akan tetap dikedepankan.
"Dan efisiensi di belanja operasional maupun belanja nonprioritas, itu juga harus dilakukan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id