"Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk menurunkan BI 7 day reverse repo rate sebesar 25 bps dari 5,25 menjadi lima persen," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Dengan penurunan ini, bank sentral juga memutuskan untuk menurunkan deposit facility maupun lending facility masing-masing 25 bps. Deposit facility diturunkan menjadi 4,25 persen, sementara lending facility menjadi 5,75 yang akan berlaku, besok, 23 September 2016.
Adapun struktur suku bunga atau term structure operasi moneter BI adalah sebagai berikut, tenor 7 hari sebesar lima persen; tenor 2 minggu sebesar 5,20 persen; tenor 1 bulan sebesar 5,45 persen; tenor 3 bulan sebesar 5,85 persen; tenor 6 bulan sebesar 6,5 persen; tenor 9 bulan sebesar 6,15 persen; tenor 12 bulan sebesar 6,25 persen.
"Pelonggaran kebijakan moneter melalui BI 7 day reverse repo rate sejalan dengan berlanjutnya stabilitas makro ekonomi yang tercermin dari tingkat inflasi rendah dan defisit transaksi berjalan yang terkendali serta nilai tukar yang relatif stabil," jelas dia.
Selain itu, pelonggaran yang dilakukan oleh BI merupakan upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang berjalan baik. BI berharap upaya ini juga mendorong apa yang dilakukan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Memperkuat upaya mendorong permintaan domestik untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas. Pelonggaran itu akan memperkuat kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui percepatan reformasi struktural," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News