Omnibus law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Nantinya, bakal ada lebih dari satu omnibus law. Khusus untuk perizinan, pemerintah akan mengamandemen setidaknya 72 UU. Di antaranya UU perkebunan, UU industri, UU lingkungan, UU perhubungan dan UU pelayaran.
Sementara itu, omnibus law perpajakan akan berisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
"Rencana membikin omnibus law, terkait usaha, dan juga ada omnibus law terkait perpajakan. Dalam satu bulan ini diselesaikan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono, di Media Center Kemenko Ekonomi, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Susi menjelaskan alasan revisi melalui omnibus law karena terlalu banyak UU yang mengatur soal perizinan. Di samping itu, pemerintah juga tidak perlu lagi merevisi UU yang mempersulit kemudahan berusaha di Indonesia karena revisi membutuhkan waktu yang lama.
"Memang latar belakang utamanya adalah membangun sistem investasi, kan OSS dan PTSP banyak kendala kalau terbentur dengan UU, sehingga dengan omnibus law akan bisa cepat di berbagai sektor," ungkapnya.
Staf Bidang Hubungan Ekonomi Politik Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Ellen Setiadi menambahkan perombakan 72 UU melalui skema omnibus law bakal memangkas aturan perizinan investasi yang tumpang tindih di tingkat pusat dan daerah.
Hal ini karena pemerintah pusat menegaskan kewenangannya melalui kementerian/lembaga terhadap kewenangan pemerintah daerah. Maksudnya, kementerian/lembaga harus membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang kewenangannya didesentralisasikan kepada pemda. Dengan itu, seluruh perizinan akan diproses sesuai dengan NSPK yang berlaku.
"Di luar itu apa mekanismenya, ada suatu bidang usaha dan itu sudah ada standar. Usahanya ada dilakukan first audit, misalnya, IMB itu kan standar, pemerintah melakukan pengawasan. Kalau tidak sesuai pengawasan ya udah disegel, jadi pemenuhan standar adalah yang perlu di sini tapi bagaimana pelaksanaan itu sama pengawasannya," pungkas Ellen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News