"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 26 Juli 2022.
Insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022.
Berikut beberapa insentif kesehatan yang diperpanjang:
- Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
- Fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Baca: Sandiaga Ajak Milenial Berinovasi Kembangkan Kebudayaan Daerah |
Kemudian, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
Insentif pajak yang diperpanjang sebagai berikut:
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 72 KLU.
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU.
- PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).
Lalu penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP, jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News