Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian

Manfaatkan Bonus Demografi, Pemerintah Fokuskan SDM sebagai Modal Utama Pembangunan Nasional

Angga Bratadharma • 31 Oktober 2022 08:15
Jakarta: Pemerintah menempatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai modal utama pembangunan nasional. Hal itu untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
 
Kebijakan tersebut diambil untuk memanfaatkan momentum bonus demografi yang saat ini terjadi di Indonesia yang memiliki 70 persen penduduk berusia produktif dengan jumlah angkatan kerja yang mencapai 144 juta orang.

Mewakili Presiden Joko Widodo dalam acara 'Festival Pelatihan Vokasi Nasional dan Job Fair Nasional 2022' yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tiga semester terakhir berada di atas lima persen.
 
Terkait kinerja impresif pertumbuhan ekonomi tersebut, Airlangga menyampaikan, menurut Managing Director IMF Kristalina Georgieva, Indonesia telah menjadi titik terang di tengah kesuraman ekonomi dunia.
Baca: Bersaing dengan Negara Lain, Erick Thohir: RI Butuh 17 Juta Tenaga Kerja Melek Teknologi!

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan prediksi IMF diperkirakan akan berada di kisaran 5,3 persen pada 2022 secara yoy dan pada 2023 diperkirakan tetap berada dalam kisaran lima persen. Melihat pertumbuhan secara regional, Airlangga berharap regional Indo-Pasifik di 2023 dapat menjadi penggerak perekonomian dunia.

"Bila disiapkan dengan baik, angkatan kerja yang dimiliki Indonesia merupakan potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional sehingga angkatan kerja tersebut diharapkan bisa sejahtera sebelum tua," tegas Airlangga, dilansir dari keterangan tertulisnya, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Terkait regulasi pendidikan vokasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
 
Pemerintah juga menyediakan insentif Super Tax Deduction yang merupakan potongan pajak bagi perusahaan yang melalukan Kegiatan vokasi seperti pemagangan, prakerin atau PKL, guru industri, dan lainnya dengan total potongan pajak paling tinggi sebesar 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan Dunia Usaha dan Dunia industri (DUDI) untuk kegiatan vokasi.
 
Airlangga menyampaikan bahwa pendidikan maupun pelatihan vokasi perlu saling melengkapi dengan industri. Oleh karena itu, diharapkan pelatihan vokasi terhubung dalam sistem informasi pasar tenaga kerja.
 
Lebih lanjut, Airlangga menerangkan, pelatihan vokasi merupakan re-skilling dan up-skilling yang diperlukan tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa mendatang. Apalagi di dalam dunia kerja yang terus berubah perlu dilakukan life long learning.
 
"Untuk menghadapi berbagai tantangan, Kemnaker sebagai koordinator pelatihan vokasi perlu terus bersama-sama dengan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DUDI. Saya berharap agar pelatihan vokasi mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM di masa mendatang," pungkas Airlangga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan