Ilustrasi. (Foto: Antara/Reno Esnir).
Ilustrasi. (Foto: Antara/Reno Esnir).

WP UMKM Peserta Tax Amnesty Dibebaskan Lapor Penempatan Harta

Suci Sedya Utami • 06 Maret 2018 11:20
Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2017 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.
 
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan revisi tersebut akan segela dikeluarkan pada pekan ini. Dalam revisi tersebut, otoritas bakal membebaskan wajib pajak peserta pelaporan penempatan harta yang selama ini diwajibkan pada seluruh wajib pajak peserta pengampunan pajak.
 
Salah satu yang  yang dibebaskan yakni wajip pajak yang merupakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggunakan taif 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp10 miliar dan dua persen untuk omzet di atas Rp10 miliar pada saat ikut tax amnesty.

"Siapa wajib pajak yang dikecualikan dari laporan penempatan harta? Wajib pajak UMKM yang menerapkan tarif di pasal 4 ayat 3 UU tax amnesty," kata Robert, di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Maret 2018.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dari 972 ribu peserta tax amnesty, 431 ribu merupakan wajib pajak UMKM. Maka dengan adanya revisi payung hukum tersebut, setengah dari jumlah peserta tax amnesty termasuk dalam kategori yang tidak wajib lapor penempatan harta.
 
Selain UMKM, wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan penempatan harta yakni wajib pajak yang mendeklarasikan harta di luar negeri.
 
Robert mengatakan dari jumlah peserta tax amnesty, hingga saat ini sudah ada sebanyak 40 ribu peserta yang melaporkan penempatan dana. Namun demikian, mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu ini tak menyebutkan secara rinci di mana saja penempatan dana tersebut.
 
Sebagai informasi, dalam peraturan tersebut dijelaskan, wajib pajak yang menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun sejak harta tambahan tersebut dialihkan ke dalam rekening khusus dengan menggunakan format dari otoritas pajak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan