Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI Amir Uskara, selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil.
"Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri ini (rokk) lebih baik," kata Amir, dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Desember 2017.
Amir menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah mengenai penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.
"Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sangat jeli dan ini sangat patut kita apresiasi," jelas dia.
Di dalam PMK tersebut, Pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021.
Pada Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.
Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai serta mengoptimalisasi penerimaan negara.
Pengamat perpajakan Yustinus menjelaskan bahwa PMK tersebut memang mengatur beberapa hal yang baru. Kenaikan target menurutnya tidak terlalu membebani industri tapi hanya menambah penerimaan.
"Itu saya kira yang pertama perlu diapresiasi soal itu," tutur Yustinus.
Yustinus menambahkan bahwa peraturan tersebut juga telah mengatur simplifikasi yang lebih adil. Menurut dia, dengan simplifikasi ini, selain penerimaan akan lebih baik, pengawasan juga akan lebih mudah dan menciptakan kontrol yang lebih baik.
"Penyederhanaan sudah tepat. Karena kalau strukturnya lebih simpel, lebih sederhana, selain industri bisa bersaing lebih adil, artinya berada di level yang sama, bayar cukai yang sama, itu juga akan meningkatkan penerimaan yang optimal selain pengawasan akan lebih mudah," sebut Yustinus.
Sebelumnya, Kemenkeu resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok di 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam PMK tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id