Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, ada sejumlah alternatif tarif PPN yang akan dijalankan pemerintah. Menurut dia, skema tarif final satu persen hanya alternatif yang mungkin diterapkan untuk pajak sembako ini.
"Itu kan alternatif, maka kita buatkan skema. Maka ada tarif normal, tarif tinggi, tarif lebih rendah, tarif satu dua persen tadi atau tidak dipungut. Nanti disepakati bersama," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan sendirian memutuskan kebijakan pajak ini. Apalagi rencana revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) perlu dibahas bersama dengan DPR.
"Pemerintah tidak dalam posisi memutuskan sendirian, hanya menyodorkan konsep, silakan nanti dengan Bu Anis (anggota Komisi XI) dan teman-teman kita bicarakan, kita dengar pelaku, mendengar aspirasi ahli, pakar sebaiknya seperti apa jenis, harga, klasifikasi bagaimananya," jelas dia.
Prastowo menjelaskan, rencana barang kebutuhan pokok kena pajak bukan untuk mengejar penerimaan. Menurut dia, pemerintah ingin membuat aturan yang berkeadilan karena saat ini semua sembako tidak dikenakan pajak, termasuk yang dikonsumsi orang kaya.
"Pemerintah sama sekali tidak menghitung atau tidak memaksudkan untuk menambah penerimaan pajak. Tetapi kita ingin lebih mendudukan ini dalam konteks keadilan dan administrasi perpajakannya. Karena kita percaya masih banyak jenis barang dan jasa lain di luar bahan kebutuhan pokok yang bisa dikenai pajak dan itu lebih fair, lebih adil bagi semuanya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News