Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto mengatakan kedua bank syariah tersebut sudah mengajukan hedging syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar pengelolaan keuangan valuta asing (valas) di perbankan syariah dan juga korporasi syariah menjadi lebih baik.
"Saat ini sudah ada dua bank syariah yang meminta izin OJK untuk lakukan hedging syariah. Karena ada aspirasi dan permintaan itu kita menangkap ada kebutuhan. Yang kita prioritaskan adalah pengelolaan keuangan valas di perbankan syariah dan juga korporasi syariah," ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Penerbitan aturan hedging syariah juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan valas untuk kegiatan bank syariah yang meningkat. Sejak 2008-2009 permintaan valas menunjukkan peningkatan tajam meskipun volumenya jauh di bawah konvensional tapi biaya haji dalam valas terus meningkat.
"Diperkirakan dalam delapan sampai 17 tahun ke depan kebutuhan biaya haji meningkat menjadi Rp52 juta hingga Rp81 juta per perjalanan. Kalau ini dibiarkan bisa menghambat bisnis dan keuangan perbankan syariah," jelas dia.
Dirinya menambahkan, BI akan memastikan agar kebutuhan valas tetap sesuai dengan kebutuhan. Namun begitu, BI tetap menjaga agat kebutuhan valas di dalam negeri tidak kelebihan permintaan.
"Langkah-langkah yang sudah dilakukan BI, pertama, meningkatkan suplai valas dan kedua, mengendalikan permintaan. Adanya hedging syariah ini dalam rangka mengendalikan permintaan valas khususnya di pasar keuangan syariah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News