medcom.id, Jakarta: DPR masih mempermasalahkan adanya dana APBN dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) atau nama baru dari Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang digunakan untuk menyelamatkan bank yang terdampak krisis.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, legislatif menilai penggunaan dana APBN nantinya akan digunakan sebagai bailout pada perbankan bermasalah dan uangnya tak akan kembali pada negara. Untuk itu, pada rapat kali ini tak menghasilkan keputusan dan harus dilanjutkan pada Jumat mendatang.
"Kami menghindari bailout. Kita buka waktu lagi untuk konsolidasi sampai hari Jumat jam 9, kita akan buka lagi," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmadi Noor Supit di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
Supit menjelaskan berdasarkan pengalaman-pengalaman pada masa lalu yang dengan mudah mengeluarkan uang negara, sehingga dirinya memandang saat ini perlu hati-hati.
Supit menilai hal ini perlu dibicarakan lebih mendalam baik di sisi pemerintah maupun legislatif sehingga butuh konsultasi sekali lagi yakni menyangkut penggunaan APBN.
"Iya, yang lain relatif selesai tinggal pendanaan apakah melibatkan APBN atau tidak," jelas Politikus Partai Golkar ini.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan