"Intinya transformasi debirokratisasi pelayanan dan pengawasan impor serta peredaran obat dan makanan yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW)," tutur Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Badan POM juga telah menerbitkan Perka BPOM Nomor 12 Tahun 2015 dan Perka BPOM Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia terdapat pada Paket Kebijakan ke I September 2015.
Menurut Darmin, tujuan dari adanya kebijakan ini demi efektivitas jaminan keamanan konsumsi, kualitas, dan keterjangkauan harga obat dan makanan serta mendorong peningkatan industri dan ekspor obat makanan melalui kemudahan pelayanan dan pengawasan pengadaan bahan baku.
"Pengurusan perizinan Surat Keterangan Impor (SKI) dapat diselesaikan lebih cepat, dari Service Level Agreement (SLA) delapan jam menjadi saat ini rata-rata 5,7 jam," tambah Darmin.
Upaya perbaikan yang terus dilakukan BPOM melalui single sign on secara online alias satu kali login untuk semua pelayanan BPOM, lanjut Darmin, maka pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Perbaikan tersebut juga berlaku untuk single submission sesuai ASEAN single window atau satu proses perizinan BPOM, Badan Karantina, dan Bea Cukai. Sehingga tidak lagi dibutuhkan tanda tangan atas perizinan yang dikeluarkan BPOM.
"Pembayaran PNBP dapat dilaksanakan di mana saja tanpa harus hadir di BPOM," lanjut dia.
Adapun pokok-pokok kebijakan ini untuk penghilangan izin impor yang bersifat transaksional dan mengganti dengan yang sifatnya periodik untuk mengurangi jumlah perizinan.
"Kemudian penerapan manajemen risiko berbasis data kepatuhan INSW untuk mengurangi jumlah inspeksi dokumen dan perizinan. Serta penerapan sistem pembayaran secara elektronik (e-payment) PNBP untuk percepatan layanan perizinan," ujar Darmin.
Sekadar informasi, sejak 2013 Badan POM telah menerbitkan layanan importasi secara elektronik dengan mekanisme paperless, tanpa tanda tangan, dan tanpa cap basah dengan SLA penyelesaian SKI delapan jam. Oleh karena itu, BPOM terus berupaya perbaikan (continuous improvement) pada sistem layanan importasi untuk memberikan efisiensi pelayanan sekaligus mendapatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan sistem layanan importasi tersebut, semua kegiatan dan informasi terdata secara akurat, transparan, terpantau secara rinci, mudah, cepat, dan murah jika dihitung per unit cost-nya. Hal ini juga dapat menurunkan dwelling time pada tahap pre-custom clereance dan akhirnya meningkatkan efisiensi arus barang di pelabuhan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News