Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin malam 24 Juli 2017. Atas putusan ini, Komisi XI DPR akan membawa hasil pembahasan ke tingkat II atau rapat paripurna.
"Dibawa ke tingkat dua menjadi UU bersama catatan yang ada, tidak terpisah," kata Mekeng, membaca keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Perubahan tersebut disepakati oleh sembilan dari 10 fraksi di antaranya PDIP, NasDem, Golkar, PKS, PPP, PKB, Hanura, Demokrat, dan PAN. Sementara Gerindra masih menyatakan keberatan atas perubahan Perppu jadi UU.
Anggota Komisi XI F-PKS Ecky Awal Mucharam meminta agar pemerintah berkomitmen untuk mengakomodir semua catatan yang dibuat fraksi, seperti contohnya hal-hal yang dikhawatirkan atas implementasi UU yakni pengintipan data nasabah tidak akan menimbulkan moral hazard dan lain sebagainya.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan seluruh pandangan dan catatan fraksi adalah sesuatu yang baik dan harus dikerjakan. Dia menengaskan pemerintah siap mengakomodir catatan yang diberikan.
"Komitmen, saya kalau bisa di atas 100 persen, 1000 persen yang akan saya berikan dalam menjawab banyak sekali pertanyaan kekhawatiran dari DJP," tutur Ani.
Ani berharap dengan diubahnya Perppu menjadi UU bisa memberikan kepastian hukum, bukan hanya untuk kepentingan internasional namun juga untuk wajib pajak yang sudah patuh diperlakukan secara adil.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 untuk menjadi dasar hukum keikutsertaan Indonesia dalam implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018.
Perppu ini menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan pada sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional pada bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id