Tanpa perlu datang ke kantor pajak, kartu NPWP kini bisa diunduh langsung lewat gawai hanya dalam hitungan menit.
|
Baca juga: DJP Buka Suara Soal Pajak E-Commerce
|
Fitur ini menjadi bagian dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang mulai terintegrasi penuh dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di Coretax, proses pengunduhan NPWP digital terbilang cukup mudah.
Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP
1.Login ke Coretax
Langkah pertama, wajib pajak cukup membuka situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, login menggunakan NIK atau NPWP beserta kata sandi yang telah terdaftar.Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya” dan lanjutkan ke bagian “Dokumen Saya”. Di sinilah semua dokumen perpajakan digital tersimpan, termasuk kartu NPWP versi elektronik.
2.Hasilkan dan Unduh Dokumen
Jika kartu NPWP digital belum tersedia, pengguna dapat menekan tombol “Hasilkan Dokumen”. Sistem akan secara otomatis membuat file kartu NPWP digital dalam format PDF.Begitu dokumen muncul, klik tombol “Unduh” untuk menyimpan file tersebut ke perangkat Anda. File ini bisa langsung digunakan untuk keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pekerjaan, hingga pelaporan pajak daring.
Bagi yang ingin versi fisiknya, file PDF itu juga bisa dicetak sendiri tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
3.Alternatif Melalui Email
Selain melalui dashboard Coretax, DJP juga menyediakan opsi pengiriman NPWP digital lewat email. Wajib pajak hanya perlu memilih fitur “Kirim ke Email” di menu informasi akun. Setelah itu, sistem akan otomatis mengirim kartu NPWP digital ke alamat email yang terdaftar.Dokumen Sah untuk Administrasi
Kartu NPWP digital yang diunduh dari Coretax memiliki status sah sebagaimana kartu fisik. DJP menegaskan, versi digital tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi resmi di instansi pemerintah maupun swasta.Namun, wajib pajak disarankan untuk memeriksa kembali data yang tercantum dalam kartu, mulai dari nama, NIK/NPWP, hingga alamat KPP terdaftar. Jika ditemukan kesalahan, pembaruan data bisa dilakukan langsung melalui Coretax atau dengan menghubungi kantor pajak terdekat.
Dengan hadirnya sistem Coretax, DJP berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, dan efisien. Semua proses kini bisa dilakukan secara mandiri tanpa antre, hanya dengan beberapa kali klik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id