Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok Kemenkeu

Sri Mulyani Ogah Tunda Kenaikan PPN 11%, Ini Alasannya

Eko Nordiansyah • 22 Maret 2022 13:18
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak bisa ditunda. Kenaikan ini tetap berlaku mulai 1 April 2022 demi memperkuat fondasi atas reformasi di bidang perpajakan.
 
Saat ini rata-rata tarif PPN secara global mencapai 15 persen. Sementara itu, Indonesia hanya naik satu persen dari sebelumnya 10 persen.

 
"Kami lihat PPN, space masih ada, kami naikkan hanya satu persen. Kami paham fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," kata dia dalam webinar, Selasa, 22 Maret 2022.

Ia menambahkan, kenaikan PPN ini juga bertujuan agar penerimaan negara bisa semakin kuat di tengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi. Bahkan, Sri Mulyani memastikan uang negara yang dikumpulkan melalui pajak akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.
 
"Kita lihat keseluruhan. Kita menciptakan sebuah rezim pajak adil yang kuat. Kita butuh pajak kuat untuk menyusahkan rakyat? Tidak. Kita pajak untuk bangun rakyat, (bangun) RS, infrastruktur listrik dan elpiji yang anda pakai itu ada subsidinya. Jangan bilang saya enggak makan jalan tol dan lain-lain, tapi banyak instrumen pajak masuk ke masyarakat," ungkapnya.
 
Menurut dia, pajak merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara yang hasilnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Sri Mulyani menyebut, kenaikan ini juga sebagai bentuk keadilan karena masyarakat yang mampu diminta bayar pajak lebih tinggi.
 
"Sebuah elemen pajak yang kuat untuk menjaga rakyat. Jadi kalau pemerintah ada penerimaan kita kembalikan ke rakyat. Apakah bansos yang ditebalkan. Masyarakat yang punya kemampuan urunan untuk ekonomi Indonesia. ini kita coba komunikasikan," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan