Dana bagi hasil cukai tembakau dapat digunakan dalam penanganan covid-19 - - Foto: Antara/ Aditya Pradana Putra
Dana bagi hasil cukai tembakau dapat digunakan dalam penanganan covid-19 - - Foto: Antara/ Aditya Pradana Putra

Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai untuk Redam Covid-19 Diapresiasi

Husen Miftahudin • 07 April 2020 12:33
Jakarta: Langkah pemerintah menggunakan dana bagi hasil cukai untuk meredam pandemi virus korona (covid-19) diapresiasi banyak pihak. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 19/PMK.07/2020.
 
Di dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBHSDA) dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk penanganan dan pencegahan penularan covid-19. Penyelamatan masyarakat dari penularan covid-19 menjadi prioritas utama dan menjadi kunci utama bagi pemulihan ekonomi.
 
"Jadi sekarang harus dimobilisasi dana (BHCHT) seperti itu, terutama untuk daerah-daerah yang petani tembakaunya tinggi seperti Jatim atau Sumatra Utara. Kan tidak semua petani tembakau, jadi harus clustering dana itu. Atau kalau masih cukup besar cluster, yang banyak penyakit atau covid tinggi diutamakan juga," ujar Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Menurut Didin, selama ini DBHCT belum dimanfaatkan untuk pencegahan covid-19. Malah alokasi dana pendidikan yang dipakai untuk membiayai pencegahan wabah virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
 
"Harusnya proyek-proyek yang tidak prioritas ditunda. Jadi ini sepertinya pendekatannya Indonesia kurang pas, tidak ada sense of crisis dengan menggunakan dana pendidikan dan tidak menggunakan dana-dana proyek nonprioritas," ungkap dia.
 
Berkaitan dengan industri hasil tembakau, Didin mengakui industri tersebut selama ini menggerakkan perekonomian masyarakat. Untuk itu sudah sewajarnya pemerintah melindungi para petani tembakau bekerja serta memikirkan bagaimana menampung hasil produksinya.
 
Oleh karena itu, jika perusahaan atau industri hasil tembakau masih bisa berproduksi dan melakukan ekspor hasil produksinya ke luar negeri harus terus dilindungi. Dengan demikian, sebutnya, bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tengah kelesuan seperti saat ini.

 
"Untuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk petani dan buruh tembakau saya enggak tahu persis seperti apa, tapi kira-kira kan mereka tetap bekerja kegiatan pertaniannya dan tinggal social distancing-nya saja diatur lalu kemudian bagaimana menampung produknya. Kalau bisa dengan pemda atau pengusaha yang menampung produknya, mereka bisa diberi insentif," tutur Didin,
 
Didin juga sepakat dengan prediksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait kontraksi pertumbuhan ekonomi domestik imbas ganasnya dampak covid-19. Dia bilang, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di bawah empat persen, bahkan ekstremnya hanya bisa mencapai 0,4 persen.
 
"Pertumbuhan ekonominya saya kira paling tinggi yang berat itu sekitar dua sampai tiga persen, bahkan minus. Bisa juga terjadi 0,4 persen kalau mengacu (skenario buruk) Menkeu, itu angka realistis. Karena kan pakai perkiraan dengan asumsi semua variabel dihitung," tutup Didin.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan