Gedung Parlemen - - Foto: MI/ SUSANTO
Gedung Parlemen - - Foto: MI/ SUSANTO

Komisi XI Setuju Rencana Penggenaan Cukai Kantong Plastik

Eko Nordiansyah • 19 Februari 2020 16:34
Jakarta: Komisi XI DPR RI menyetujui pengenaan cukai untuk kantong plastik yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski demikian, pemerintah diminta untuk menyusun peta jalan (road map) perluasan barang kena cukai lainnya.
 
"Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
 
Menkeu sebelumnya mengusulkan pengenaan cukai untuk kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar. Pengenaan cukai ini akan membuat harga kantong plastik ini akan menjadi Rp450 hingga Rp500 per lembarnya.

Meski telah mendapatkan persetujuan dari DPR, pemerintah akan menyusun ulang kebijakan yang saat ini masih berlaku. Pemerintah juga diminta memperhatikan berbagai masukan dari para anggota Komisi XI, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
 
"Kita enggak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah, kebijakan ini akan menimbulkan beban karena itu harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena. Nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," ungkap Sri Mulyani.
 
Ia menambahkan pemerintah menghargai persetujuan serta masukan yang disampaikan oleh para anggota legislatif. Pasalnya selain rencana memungut cukai kantong plastik, pemerintah juga mengusulkan minuman berpemanis hingga kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi agar dikenakan cukai juga.
 
"Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, namun kita juga memiliki kepedulian pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat. Nanti akan dilihat semuanya." pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan