Akhir periode pertama, tebusan yang terkumpul mencapai Rp93,7 triliun. Hingga hari ini akumulasi tebusan yang masuk mencapai Rp101 triliun. Artinya di periode kedua hanya terkumpul sekitar Rp7,5 triliun meski tersisa dua hari lagi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada beberapa alasan mengapa tarifnya makin menciut. Pertama karena periode pertama tarif rendah sehingga banyak yang memanfaatkan di waktu tersebut.
baca : tax amnesty dibutuhkan
"Tarifnya rendah sehingga yang punya harta banyak ngejar di tahap pertama kemarin," kata Yoga di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Selain itu ada perbedaan karakteristik partisipan antara dua periode tersebut. Yoga mengatakan, di periode pertama banyak wajib pajak besar yang ikut memanfaatkan tax amnesty. Di periode kedua, DJP tetap mencatat kembali daftar wajib pajak besar yang belum atau masih punya harta untuk diikutsertakan di tax amnesty. Namun tentu jumlahnya tidak sesignifikan periode awal.
Di periode kedua, lebih banyak di dominasi oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Yoga menyebut sekitar 70 persen peserta tax amnesty di periode kedua adalah UMKM dengan 170 ribu wajib pajak yang berpartisipasi.
"Nah di karakteristik di periode kedua ini memang sudah tidak ada yg besar-besar, sehingga memang dari sisi uang tebusan tidak akan sebanyak yang pertama," jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, periode ketiga pun akan didominasi oleh UMKM mengingat tarifnya tetap selama tiga periode yakni 0,5 persen untuk aset Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar dan dua persen untuk aset di atas Rp10 miliar.
"Kita lihat saja, periode ketiga mungkin bisa berbeda situasinya, karena itu periode terakhir. Setelah itu tidak ada lagi tax amnesty," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News