"BI menetapkan BI 7 Days Reserve Repo rate sebagai suku bunga. Kebijakan yang baru ini untuk perkuat transmisi moneter," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).
Dirinya menambahkan, nantinya BI 7 Days Reserve Repo rate akan mulai efektif berlaku pada 19 Agustus 2016. Namun demikian, aturan baru ini tidak akan mengubah kebijakan moneter yang telah dilakukan BI sampai berlakunya BI 7 Days Reserve Repo rate.
"Penguatan operasi moneter ini tidak mengubah kebijakan stance moneter yang sedang diterapkan. Dalam masa transisi, BI akan tetap mengumumkan BI rate dan BI 7 Days Reverse Repo rate secara pararel sampai 19 Agustus 2016. Penguatan operasi moneter ini sejalan dengan praktik terbaik di bank sentral dunia," jelas dia.
Sekadar diketahui, Reverse Repo merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dari BI kepada perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI pada jangka waktu tertentu. Tingkat bunga acuan Repo saat ini berada di 5,5 persen, sedangkan BI rate berada di 6,75 persen.
Penggunaan acuan Reverse Repo ini diharapkan akan berdampak positif bagi industri perbankan, utamanya dalam mendorong penurunan tingkat suku bunga baik tingkat suku bunga tabungan maupun dampaknya terhadap turunnya tingkat suku bunga pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News