Beberapa calon pembeli berkonsultasi tentang pembelian sukuk di sebuah gerai agen penjual sukuk negara (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Beberapa calon pembeli berkonsultasi tentang pembelian sukuk di sebuah gerai agen penjual sukuk negara (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Gairahkan Sukuk, Pemerintah Diimbau Perlu Berikan Insentif

Suci Sedya Utami • 17 Mei 2016 16:43
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai surat utang berbasis syariah atau sukuk perlu diberikan stimulus positif berupa pemberian insentif bagi investor yang hendak membeli instrumen investasi tersebut. Hal itu diperlukan mengingat kontribusi sukuk di Indonesia masih di bawah lima persen dari total penerbitan surat utang.
 
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sardjito, perlu ada upaya untuk menggairahkan ketertarikan investor terhadap instrumen investasi sukuk. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan insentif. Jika insentif diberikan, diharapkan ada kenaikan signifikan dari minat sukuk di Tanah Air.
 
"Kalau tidak diberikan insentif, dia (sukuk) akan berat untuk berkompetisi. Butuh dorongan. Jadi harus treatment berbeda," tegas Sardjito, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/201).

Dalam hal ini, dirinya cukup menyayangkan instrumen investasi sukuk kontribusinya masih terbilang minim. Padahal, produk syariah biasanya lebih aman karena ada jaminan terhadap asetnya. Karena itu, untuk mendorong lebih maksimal maka harus ada dorongan dari pemerintah terkait pemberian insentif.
 
Ia mengklaim, OJK telah secara agresif melakukan edukasi den sosialisasi tentang keuangan syariah termasuk didalamnya instrumen investasi sukuk. Namun, jika ditanya tentang target pertumbuhan, pihaknya kesulitan menjawab selama belum ada insentif.
 
"Kan tadi saya bicara yang termasuk kewenangan OJK sudah kami lakukan, misalnya, dalam hal pungutan. Pungutannya lebih murah. Tapi harus ada menarik lagi makanya tanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan