"PPN itu prinsipnya sebetulnya kalau untuk ekspor itu dia boleh enggak bayar atau boleh direstitusi," kata Darmin ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Dirinya menambahkan, para pengusaha mengeluhkan tingginya PPN avtur menjadi penyebab tarif pesawat mengalami kenaikan. Padahal kenaikan tarif pesawat membawa dampak negatif terhadap industri pariwisata dan perhotelan.
Untuk itu, pemerintah telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat apakah diperlukan penyesuaian terhadap PPN avtur. Hanya saja sampai sekarang belum ada keputusan apakah PPN avtur akan diturunkan dari 10 persen.
"Nah yang ini (avtur) juga begitu, dia PPN-nya tidak dikenakan, sementara yang dalam negeri merasa dikenakan. Itu yang mau dikaji, bagaimana sebaiknya. Ya nanti kita lihat bagaimana baiknya," jelas dia.
Darmin menilai, PPN avtur sama dengan PPN yang dikenakan untuk barang dan komoditas lainnya. Jika PPN avtur di Indonesia terbilang lebih tinggi, maka sebenarnya PPN di Eropa juga bisa lebih tinggi lagi.
"PPN kita sama saja untuk avtur atau apapun, PPN itu tergantung mau dibandingkan negara mana. Kalau Eropa ya lebih tinggi dari kita," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id