"Sektor yang menerima diperluas karena ternyata itu sektor yang penting," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 September 2018.
Dirinya menambahkan, perluasan sektor dimaksudkan agar menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia. Saat ini pemerintah telah menetapkan 17 sektor industri yang mendapatkan tax holiday.
"Intinya ada beberapa yang belum masuk waktu itu, karena terburu-buru jadi fokus pada besi baja dan turunannya kemudian petrokimia dan farmasi. Di luar itu sepertinya ada beberapa yang potensial untuk dimasukkan," jelas dia.
Meski demikian, Darmin enggan membeberkan industri yang bakal menerima tax holiday karena pemerintah juga tengah mengevaluasi terhadap pemberian fasilitas tersebut selama ini. Menurutnya perlu ada pencocokan data.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, batasan investasi yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu minimal Rp1 triliun di industri pionir.
Adapun fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan ini berlaku dalam jangka waktu lima hingga 15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat, dengan jeda waktu hingga 20 tahun bila mendapatkan persetujuan menteri keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News