Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun ini saja sudah menyebabkan pekerja di sektor tembakau ini semakin terhimpit. Ditambah lagi dengan adanya tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang melanda sejak tahun lalu.
"Maka itu, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," kata Ketua Sudarto dalam keterangan resminya, Jumat, 3 September 2021.
Adapun, kebijakan tarif CHT memang sangat berpengaruh terhadap industri dan tenaga kerja. Sudarto mencontohkan, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tidak naik pada tahun ini ternyata dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup, sehingga tidak menimbulkan pengurangan tenaga kerja.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota RTMM SPSI adalah pekerja di sektor tembakau, khususnya di pabrik SKT saat ini terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT di sektor SKT pada 2022.
Berdasarkan pemantauan RTMM SPSI, dampak dari kenaikan tarif CHT di segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 12,5 persen tahun ini juga telah menimbulkan penurunan produksi enam hingga delapan persen. Kondisi ini makin memprihatikan karena adanya pandemi covid-19 yang tak kunjung usai.
"Saat ini kurang lebih 30-40 persen anggota kami di Jawa Timur dan Jawa Tengah terkena dampak dari pandemi covid-19. Ini akibat dari ketentuan ketatnya protokol kesehatan sehingga berpengaruh terhadap pengaturan kerja. Sebagian ada yang menjalani sistem shift. Adapun rata-rata penurunan kurang lebih 3.000-6.000 orang per tahun," ujarnya.
Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus lalu, pihaknya meminta pemerintah melindungi sektor padat karya dalam membuat kebijakan tarif CHT tahun depan. Sudarto mengungkapkan, kenaikan tarif CHT yang tinggi dapat mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja di sektor tembakau.
"Langkah ini diambil setelah kami mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 sebesar 11,9 persen atau senilai Rp203,92 triliun," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News