"Kalau dari Kemenkeu, sampai 2024 yang akan dikenakan pajak karbon pertama kali adalah pembangkit listrik dari batubara. Nah, ini belum tentu dinaikkan," kata Bhima dalam program Newsline di Metro TV, Selasa, 30 November 2021.
Ia mengatakan kenaikan tarif sah dilakukan bila di daerah tersebut sudah ada energi yang lebih ramah lingkungan, seperti solar panel. Aturan ini dibuat untuk membuat konsumen memilih energi yang lebih ramah lingkungan dan tidak diberi pajak.
"Tapi, permasalahannya di Indonesia, belum semua daerah memiliki alternatif energi baru terbarukan. Sehingga bila biaya dibebankan kepada konsumen, itu akan tidak adil," imbuhnya.
Di sisi lain, Bhima mengatakan kebijakan ini lebih berdampak kepada BUMN seperti PLN. Ia mengimbau PLN harus mempensiunkan pembakitnya yang masih memakai bahan bakar batu bara segera. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News