Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumen Kemenko Marves
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumen Kemenko Marves

Luhut Minta Pajak Hiburan Ditunda, Jangan hanya Lihat Diskotek Tapi Ada Pedagang Kecil

Annisa ayu artanti • 18 Januari 2024 10:13
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pajak hiburan yang naik 40 hingga 75 persen ditunda pelaksanaannya. 
 
Dia menilai penerapan itu tidak ada urgensinya, apalagi sektor hiburan itu menyangkut pebisnis-pebisnis kecil dan banyak masyarakat kecil yang sumber penghasilannya bergantung pada sektor hiburan. 
 
"Ya memang kemarin saya sudah dengar itu pas di Bali. Saya langsung kumpulkan instansi terkait. Termasuk Pak Gubernur Bali. Jadi kita mau tunda saja itu pelaksanaannya," kata Luhut dalam video yang diunggah di akun Instagram yang dikutip, Kamis, 19 Januari 2024.
 
Baca juga: Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun Jadi 10%, Cek Daftar Lengkapnya

Melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Setelah ditunda, Luhut menuturkan akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Karena itu dari Komisi XI. Bukan dari pemerintah ujug-ujug jadi gitu. Kemarin kita putuskan ditunda. Kita evaluasi, ada judicial review ke MK," ucap dia. 
 
"Saya pikir harus kita pertimbangan keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi. Karena itu banyak menyangkut pada pedagang kecil juga. Jadi hiburan jangan dilihat cuma diskotek," sambung dia. 
 
Ia pun menekankan, dirinya sangat setuju untuk penundaan penerapan pajak hiburan tersebut karena akan berimbas ke masyarakat Indonesia secara luas. 
 
"Saya kira saya sangat pro dengan itu (penundaan pemberlakuan pajak hiburan). Saya melihat tidak ada alasan menaikkan pajak dari situ," ucap dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan