Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ada 19 Catatan Penghambat Kemudahan Berusaha

Dian Ihsan Siregar • 23 Januari 2016 12:33
medcom.id, Wonogiri: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kepala BKPM Franky Sibarani dan semua menteri untuk memperbaiki kemudahan berbisnis di Indonesia ke peringkat 40 dari posisi saat ini 109 dari 189 negara.
 
‎Mendengar hal itu, Kepala BKPM Franky Sibarani bakal menjalankan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam menghapus berbagai hambatan yang terjadi di dunia usaha. Setidaknya, ada 19 catatan yang perlu diselesaikan dalam menaikkan peringkat kemudahan berusaha.
 
Dari 19 yang menjadi catatan, ada yang paling menjadi fokus utama, yaitu ‎ aturan persyaratan modal minimal sebesar Rp50 juta untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT). "Sebaiknya tidak harus Rp50 juta, tapi penyesuaian yang mampu bagi pelaku usaha," tutur Franky, di Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat, 22 Januari.

‎Masalah lainnya, urai Franky, yakni pemasangan sambungan listrik baru yang masih memakan waktu hingga 79 hari. Maka dari itu, masalah listrik ini agar diselesaikan dengan cepat, di mana BKPM bakal berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
 
Selain itu, perizinan pembukaan usaha baru dinilai masih terlalu sulit, sehingga seharusnya hal itu menjadi fokus Kemenkumham dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Adapun selain memperbaiki regulasi, lanjut Franky, pemerintah perlu menyosialisasikan hal ini kepada pelaku usaha. Agar mereka mengetahui kemudahan yang diberikan.‎ Pihaknya pun akan memantau seluruh perbaikan tersebut agar wujud kemudahan berusaha bisa dijalankan dengan konsisten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan