"Penyerapan itu juga bagian dari proses untuk melakukan pelayanan publik," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (19/1/2016)
Dia menyadari masih ada anggapan yang menganggap proses lelang, salah satu cara memanfaatkan anggaran, persyaratannya cukup rumit. Namun, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD (TEPRA) menganggap itu tidak bisa dijadikan alasan.
Buktinya, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, TNI AL, dan Kementerian Perhubungan sudah melakukan penandatanganan kontrak hasil lelang pra-daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang telah dilakukan sebelum akhir 2015.
"Ternyata kan juga bisa jalan," tegas Mardiasmo, seraya menambahkan sejak 2015 pemerintah memang berusaha keras melakukan optimalisasi anggaran dengan terus menerus mengimbau pejabat pusat dan daerah untuk menyerap anggaran semaksimal mungkin.
Tugas para pejabat negara terkait penyerapan anggaran ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan pada Agustus 2015, pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI sempat membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat(TP4P) dan daerah (TP4D).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News