Gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (MI/ANGGA YUNIAR)
Gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (MI/ANGGA YUNIAR)

Jangan Telat, Lapor SPT Ditutup 31 Maret

Eko Nordiansyah • 28 Maret 2019 13:32
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya sebelum jatuh tempo. Untuk WP orang pribadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak akan ada perpanjangan waktu bagi WP yang tidak melaporkan SPT-nya. Tetapi pihaknya tetap memberi layanan kepada WP yang akan melaporkan SPT-nya.
 
DJP Kemenkeu tetap membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) seperti biasa pada 30 Maret meski jatuh pada Sabtu. Namun untuk Minggu, 31 Maret DJP tidak membuka layanan kantor.

"Untuk Sabtu 30 Maret, seluruh KPP dan KP2KP akan membuka layanan seperti hari biasa. Untuk Minggu, kami tidak buka," kata dia, kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Dirinya menambahkan para WP tetap bisa menyampaikan SPT-nya melalui layanan pelaporan SPT secara online (e-filing) pada hari terakhir. Tak hanya itu, DJP akan membuka layanan call center untuk WP yang kesulitan mengakses e-filing.
 
"WP dapat menyampaikan SPT melalui e-filing. Hari Minggu hanya ada layanan Contact Center 1500200 pukul 08.00 sampai dengan 12.00," jelas dia.
 
Hingga kemarin, DJP Kemenkeu mencatat sebanyak 9,68 juta WP sudah melaporkan SPT Tahunannya. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 8,7 juta. Tahun ini DJP menargetkan sebanyak 18,3 juta wajib pajak melaporkan SPT tahunan. Pada tahun lalu, sebanyak 10 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya atau hanya 71 persen dari target 17,5 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan