"Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru yaitu omzet yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omzet tidak kena pajak yaitu Rp500 juta setahun," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Sabtu, 19 Maret 2022.
Ia mencontohkan jika UMKM memiliki peredaran bruto Rp3 miliar setahun maka membayar pajak 0,5 persen dari Rp2,5 miliar saja, karena Rp500 juta menjadi tidak kena pajak. Hal tersebut berlaku jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final lima persen dari omset.
Namun, melalui UU ini, wajib pajak UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yaitu 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, maka bagi wajib pajak yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.
"Tentu ini menjadi pilihannya dari wajib pajak masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi," pungkas dia.
UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Ketentuan dalam UU HPP ini memiliki waktu pemberlakuan berbeda. UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku sejak diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News