"Presiden akan mengeluarkan Inpres agar terjadi sinkronisasi antara perencanaan dengan penganggaran," kata Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dia menjelaskan, Inpres itu nantinya mengatur porsi kinerja antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan lembaga lainnya. Dengan demikian, Bappenas dapat mengalokasikan anggaran untuk program prioritas dan program pembangunan.
"Kalau istilah teknisnya, anggaran non operasional K/L, misalnya anggaran DAK, supaya Bappenas bisa merancang DAK ini akan digunakan untuk apa," ungkap dia.
Sofyan menambahkan, Inpres tersebut akan menyertakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 keuangan negara.
"Inpres itu juga meminta juga perubahan dua PP, yaitu PP Nomor 40 tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id