Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia
Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia

Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Jadikan Indonesia Tujuan Investasi

Eko Nordiansyah • 02 November 2021 10:58
Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur dengan memanfaatkan first mover advantage kebijakan Nilai Ekonomi Karbon.
 
Hal itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pengesahan peraturan ini akan menjadikan Indonesia sebagai penggerak pertama (first mover) dalam penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
 
"Harapannya, investasi hijau global akan berlomba menuju Indonesia di samping sebagai suatu kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan berbiaya rendah hijau global," kata Febrio, dalam keterangan resminya Selasa, 2 November 2021.

Industri-industri berbasis hijau akan menjadi primadona investasi masa depan. Industri kendaraan listrik dan sumber-sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan angin akan menjadi pendongkrak ekonomi dan mampu memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia serta menyerap tenaga kerja yang berkeahlian tinggi.
 
"Ini merupakan kesempatan emas untuk menyejajarkan bangsa Indonesia dengan negara-negara lain dan di saat yang sama mampu menjaga warisan bumi Indonesia yang sehat dan berkelanjutan yang dipinjamkan oleh anak cucu kita," ungkap Febrio.
 
Selain komando dan kendali (command and control), upaya penurunan emisi gas rumah kaca dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis pasar atau Market-Based Instruments (MBI). Kebijakan berbasis pasar mendasarkan kebijakannya pada aspek penetapan nilai ekonomi karbon atau yang sering disebut dengan carbon pricing.
 
Secara umum, carbon pricing terdiri atas dua mekanisme penting yaitu perdagangan karbon dan instrumen non-perdagangan. Jika instrumen perdagangan terdiri atas cap and trade serta offsetting mechanism, maka instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja atau Result-Based Payment (RBP).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan