Salah satunya dengan menyisir penjualan rumah beserta tanah serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang memiliki harga jual melebihi nilai Rp2 miliar. Demikian dikatakan Plt Dirjen Pajak Mardiasmo, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
Namun Mardiasmo memastikan, pemungutan pajak ini takkan menggangggu konsumsi atau daya beli masyarakat untuk barang-barang super mewah tersebut yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Enggak, ya kan Rp2 miliar pajaknya cuma kecil saja. Artinya mereka yang bisa beli rumah seharga itu kan memang kategori orang kaya," tutur Mardiasmo.
Lagipula, lanjut dia, yang dikenai pajak yakni Wajib Pajak Badan atau berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) bukan Wajib Pajak Orang Pribadi. "Badan kan yang dipungut, developer-nya misalnya Podomoro, Sedayu Group, atau Ciputra," jelasnya.
Oleh karena itu, agar dasar hukumnya valid, pemerintah berencana mevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
PMK tersebut menyebutkan rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Kiranya akan diubah menjadi lebih dari Rp2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Sementara apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News