"Bahwa rancangan awal yang diajukan pemerintah sudah oke. Sudah tidak ada perubahan," ucap Maftuchan, dalam sebuah diskusi, di Kedai Kopi Deli Sarinah, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Menurutnya, perubahan RAPBN 2016 dapat diubah jika memang memenuhi persyaratan, yakni adanya peningkatan belanja kementerian/lembaga sebesar lebih dari 10 persen. Selain itu, bisa diubah apabila ada guncangan eksternal yang mengakibatkan krisis, termasuk jatuhnya mata uang rupiah.
Ia berpendapat, RAPBN 2016 yang dibacakan Jokowi dirasa sudah baik. Tidak perlu dilakukan perubahan. Jika RAPBN 2016 dilakukan perubahan, maka perubahan tersebut membuka ruang negosiasi politik. Hal ini memicu adanya pembagian kue yang bisa saja berdampak buruk bagi perekonomian.
Maftuchan mencontohkan, di era Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), SBY kerap melakukan perubahan dalam penyusunan APBN. Padahal, persyaratan tidak memenuhi atau bisa dikatakan lemah. "Di era SBY setiap tahun terjadi perubahan, dengan prasyarat menurut saya kurang kuat atau lemah. Padahal di Undang-Undang MD3 yang kita miliki sudah jelas," ujar dia.
Ia menegaskan, intinya perubahan APBN itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang drastis di negeri ini. "Kalau ada peningkatan belanja kementerian/lembaga lebih dari 10 persen dan kalau rupiah tertekan di atas Rp20.000 per USD itu akan pas dilakukan perubahan. Lalu, misalkan minyak dunia juga naik di atas USD110 per barel. Lalu ada krisis di regional dan di global. Itu bisa dilakukan perubahan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News