Ilustrasi --  FOTO ANTARA/Ujang Zaelani
Ilustrasi -- FOTO ANTARA/Ujang Zaelani

BI Batasi Kepemilikan Kartu Kredit

Ade Hapsari Lestarini • 02 Oktober 2014 08:55
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) saat ini melakukan pembatasan kepemilikan kartu kredit kepada para nasabah. Tujuannya, sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.
 
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari laman BI, Kamis (2/10/2014).
 
Adapun pembatasan kepemilikan kartu kredit ini dilihat dari dua hal, yakni usia dan pendapatan. Dari sisi usia, pemegang kartu utama harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Kemudian, pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Sementara pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan yakni individu mempunyai pendapatan tidak kurang dari Rp3 juta serta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
 
"Individu dengan pendapatan antara Rp3 juta-Rp10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal dua penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal tiga kali pendapatan tiap bulan," tutur dia.
 
Selanjutnya, individu dengan pendapatan lebih besar dari Rp10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
 
Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan, atau kerap disebut take home pay.
 
"Untuk implementasi ketentuan dimaksud serta edukasinya kepada masyarakat, BI secara aktif berkoordinasi dengan industri, perbankan, dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik prinsipal, penerbit, maupun acquirer," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan