Jumat (15/8/2014), SBY dijadwalkan menyampaikan Rencana Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (12/8/2014), APBN 2015 ini akan dijalankan oleh presiden dan kabinet baru.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah. PhD menjelaskan, penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Maka, melalui ini, pemerintahan baru akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru dan anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015," jelas Firmanzah.
Oleh karena itu, sambung dia, inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015.
Penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, lanjut Firmanzah, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana Pasal 180 Ayat 1
Pasal tersebut menjelaskan Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada Agustus tahun sebelumnya. Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News